Pertama: tentang yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Kedua: tentang landasan penggunaan
internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet.
Ketiga: tentang aspek hak milik
intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang
diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
Keempat: tentang aspek kerahasiaan yang
dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Kelima: tentang aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna internet.
Keenam: tentang ketentuan hukum
yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Ketujuh: tentang aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.