Banyak
orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur.
Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu.
Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga
Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan
server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum
mana yang digunakan?. Cyberlaw merupakan salah satu topik yang
hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah
Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi
Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim
Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen
Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
PERKEMBANGAN CYBER CRIME
-
* PERKEMBANGAN CYBER CRIME*
* A.* *Perkembangan cyber crime di dunia.*
*Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yan...
10 tahun yang lalu
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?