Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law –
The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta
(Copy Right)
2. Hak Merk
(Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan
Individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9.
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI
sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi
elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?