Senin, 09 Juni 2014

0 RUANG LINGKUP

pedrosa.jpg 

Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi,            pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen

15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?