Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
PERKEMBANGAN CYBER CRIME
-
* PERKEMBANGAN CYBER CRIME*
* A.* *Perkembangan cyber crime di dunia.*
*Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yan...
10 tahun yang lalu
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?