Senin, 09 Juni 2014

0 PASAL 28

hacked.jpg

Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?