Denda
Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik
atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun
tidak dokumen itu.
PERKEMBANGAN CYBER CRIME
-
* PERKEMBANGAN CYBER CRIME*
* A.* *Perkembangan cyber crime di dunia.*
*Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yan...
10 tahun yang lalu
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?