Senin, 09 Juni 2014

0 PASAL 30

hacked.jpg

Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?