Berdasarkan karakteristik khusus
yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
The Theory
of Law of the Server, Pendekatan
ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana
mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang
berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California.Namun
teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
The Theory
of InternationalSpaces, Ruang
cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak
terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni
sovereignless quality.
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?