Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara
bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang
melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan
mengancam.
PERKEMBANGAN CYBER CRIME
-
* PERKEMBANGAN CYBER CRIME*
* A.* *Perkembangan cyber crime di dunia.*
*Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yan...
10 tahun yang lalu
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?