Senin, 09 Juni 2014

0 PASAL 27

pedrosa.jpg 
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?