skip to main |
skip to sidebar
1.Dalam perkembangan kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan:
- kejahatan kerah biru.
- kejahatan kerah putih.
2. Cyber crime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan.
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan.
- Modus kejahatan.
- Jenis kerugian yang ditimbulkan.
3. Dari beberapa karakteristik diatas, mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Penggunaan teknology computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
penggunaan teknlogi computer untuk meningkatkan akses kepada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?