Denda
Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak,
memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
PERKEMBANGAN CYBER CRIME
-
* PERKEMBANGAN CYBER CRIME*
* A.* *Perkembangan cyber crime di dunia.*
*Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yan...
10 tahun yang lalu
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?