Denda
Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual,
mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak
sebagaimana di Pasal 27-34.
PERKEMBANGAN CYBER CRIME
-
* PERKEMBANGAN CYBER CRIME*
* A.* *Perkembangan cyber crime di dunia.*
*Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yan...
10 tahun yang lalu
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?