Senin, 09 Juni 2014

0 PASAL 34

hacked.jpg

Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?