Di negara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan
undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang
informasi teknologi elektronik.
PERKEMBANGAN CYBER CRIME
-
* PERKEMBANGAN CYBER CRIME*
* A.* *Perkembangan cyber crime di dunia.*
*Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yan...
10 tahun yang lalu
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?