Cyber Law adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri
belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna
internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan
telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena
itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?